Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa/Kelurahan Ramah Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pembangunan daerah berbasis lingkungan hidup yang lestari pada desa/kelurahan guna mendukung peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup untuk menumbuhkan kebersamaan dalam pengelolaan pembangunan berbasis pelestarian lingkungan. Untuk meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berwawasan Lingkungan sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021-2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa/Kelurahan Ramah Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Perencanaan dan Pelaksanaan; Tata Cara Penetapan Desa/Kelurahan Ramah Lingkungan; Tim Teknis; Pembinaan; Peran Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 angka 14 dan 56 perlu segera dianggarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara wajib memenuhi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Tahun Anggaran 2021, adapun jumlah formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 938 orang dan Dinas Kesehatan sebanyak 92 orang sehingga formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang belum teranggarkan di Tahun 2022 jika tidak dipenuhi berpotensi menimbulkan kerugian yang akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dalam masyarakat pra sejahtera di Kabupaten Kutai Kertanegara yang anggarannya belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni Tahun Anggaran 2022, berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: B-1958/KB/KSDN/074.16/10/2021 dan Nomor: MoU/1o/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021, bahwa Pemerintah Daerah secara teratur harus membayar uang jaminan sesuai tarif iuran yang telah disepakati. Data Laporan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Pebruari Tahun 2022 sudah ada 30 orang peserta BPJS Tenaga Kerja Rentan yang meninggal dunia dan uang jaminan kematian tidak bisa diberikan kepada ahli waris karena Pemerintah Daerah belum membayarkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Angaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2021; Perbup Kutai Kartanegara No. 71 Tahun 2021
Uraian Penjabaran APBD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2022
Perbup Kab. Kutai Kertanegara No. 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan - paud - dasar - menengah - KESETARAAN - PENERIMAAN - PESERTA didik - baru - Petunjuk tekniS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD.2022/17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
Guna meningkatkan akses layanan pendidikan yang obyektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, perlu adanya pedoman dalam penerimaan calon peserta didik baru pada satuan pendidikan formal, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, dan Taman Penitipan Anak), Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar), Pendidikan Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama), dan Pendidikan Kesetaraan. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menyusun dan menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Calon Peserta Didik Baru di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Kesetaraaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendikbud No. 1 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengumuman Pendaftaran; Persyaratan; Jalur PPDB; Pendaftaran; Seleksi; Pengumuman Penetapan CPDB; Daftar Ulang; Perpindahan Peserta Didik; Panitia PPDB; Pelaporan; Larangan dan Sanksi; Pengendalian, Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
47 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan untuk meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik perlu Pendidikan Anak Usia Dini sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Peserta Didik; Program Penuntasan PAUD Pra SD; Penyelenggaraan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pembinaan dan Evaluasi; Pengawasan; Anggaran Penyelenggaraan; Pelayanan Pengaduan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Tahun 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal dan belanja daerah untuk pendanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belanja daerah untuk mendanai kewenangan daerah yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Oleh karena terdapat penyesuaian besaran insentif, tunjangan, dan bantuan operasional untuk rukun tetangga desa/kelurahan, lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa/kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2022 perlu dilakukan perubahan melalui Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Kutai Kartanegara No. 66 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Perbup Kutai Kartanegara Nomor 66 Tahun 2021 yang diubah adalah ketentuan Lampiran II huruf B Standar Satuan Harga Insentif Rukun Tetangga Desa/Kelurahan, Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa/Kelurahan Insentif Pos Pelayanan Terpadu Desa/Kelurahan Insentif Pos Pelayanan Terpadu Lansia Desa/Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2022 diubah.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2022
GAJI KETIGA BELAS - TUNJANGAN HARI RAYA - TEKNIS PEMBERIAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2021; Perbup Kutai Kartanegara No. 71 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Oleh karena itu perlu ditetapkan pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; Permen PAN RB No. 5 Tahun 2020; Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2018; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah No. 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur memuat:
Ketentuan Umum; Pengelolaan Risiko; Pelaporan Pengelolaan Risiko; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2022
pengadaan barang jasa - BLUD - RSUD - Uptd puskesmas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan UPTD Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam upaya pelaksanaan pelayanan publik yang lebih bermutu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rumah Sakit Umum Daerah dan UPTD Puskesmas di Kutai Karatanegara sebagai Badan Layanan Umum Daerah dapat diberikan fleksibilitas penerapan praktik bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur. Dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa perlu pengaturan Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan konstribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan, lebih cepat, dan lebih mudah sesuai kebutuhan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPTD Puskesmas di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan UPTD Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BLUD; Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Perbup Kutai Kartanegara No. 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa PPK-BLUD RSUD Abadi Samboja; Perbup Kutai Kartanegara No. 27 Tahun 2014 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit; dan Perbup Kutai Kartanegara No. 42 Tahun 2018 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Badan Layanan Umum Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan APB Desa; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2022
keuangan desa - administrasi - penatausahaan - pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa
ABSTRAK:
Rangka optimalisasi Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/14005/SJ Tanggal 13 Desember 2019 tentang Akselerasi Implementasi Transaksi Non Tunai 2 dalam rangka Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perbup Kutai Kartanegara No. 12 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Perbup Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 23 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) huruf c; Pasal 28; serta Pasal 30 ayat (2) untuk lampiran huruf c dan huruf h. Selain itu terdapat ketentuan yang ditambahkan, yaitu: Pasal 23 ayat (8a) dan Bagian Ketiga Pasal 26B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa.
42 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat