Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 23 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) huruf c; Pasal 28; serta Pasal 30 ayat (2) untuk lampiran huruf c dan huruf h. Selain itu terdapat ketentuan yang ditambahkan, yaitu: Pasal 23 ayat (8a) dan Bagian Ketiga Pasal 26B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2022
Tanggal Berlaku
03 Februari 2022
Sumber
BD.2022/09
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan