Beberapa ketentuan dalam Perbup Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 23 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) huruf c; Pasal 28; serta Pasal 30 ayat (2) untuk lampiran huruf c dan huruf h. Selain itu terdapat ketentuan yang ditambahkan, yaitu: Pasal 23 ayat (8a) dan Bagian Ketiga Pasal 26B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat