Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengumuman Pendaftaran; 4. Persyaratan (Persyaratan PAUD; Persyaratan SD; Persyaratan SMP); 5. Jalur PPDB (Jalur Zonasi; Jalur Afirmasi; Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Jalut Prestasi); 6. Pendaftaran; 7. Seleksi; 8. Pengumuman Penetapan CPDB; 9. Daftar Ulang; 10. Perpindahan Peserta Didik; 11. Panitia PPDB; 12. Pelaporan; 13. Larangan dan Sanksi; 14. Pengendalian, Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi; 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
08 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2023
Tanggal Berlaku
08 Juni 2023
Sumber
BD 2023/16
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan