Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Perda No.2 Tahun 2012 Pasal 3 ayat (5) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Perpres No.16 Tahun 2012; Perda Kukar No.2 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika; Pelaksanaan; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Perlindungan dan Kepastian Hukum; Penutup. Lampiran Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017.
RPJMD disusun dengan prinsip-prinsip: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan pemda bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki, seusai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional. RPJMD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. RPJMD Tahun 2021-2026 adalah rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan: a. Visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih; dan b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Misi RPJMD meliputi: a. memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani; b. meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya; c. memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif; d. meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah; e. meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi hasil terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya: bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, perubahan kebijakan nasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 60 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Cama dan Kelurahan
ABSTRAK:
Perbup No.6 Tahun 2011 tentang Pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat dan Perbup No.60 Tahun 2013 tentang Perubahan Perbup No.17 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil sudah tidak sesuai lagi dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kutai
Kartanegara
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.60 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati No.17 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kukar No.6 Tahun 2011; Perbup No.60 Tahun 2013
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2021
TAHUN 2022-DAERAH-PEMERINTAH-DILINGKUNGAN-DAERAH-PERANGKAT-KERJA-RENCANA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perbup Kukar No.4 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Renja - PD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2021, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.64 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 semua berjumlah sebesar Rp.4.144.451.749.668,00 (Empat Triliun Seratus Empat Puluh Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), bertambah sejumlah Rp.1.2708.393.374.878 (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) sehingga menjadi Rp.5.351.845.124.546 (Lima Triliun Tiga Ratus Lima Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Keadaan darurat yang dimaksud meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan/atau; c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Keperluan mendesak yang dimaksud meliputi: a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan/atau; d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Bukit Pariaman tanggal 14 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Sukamaju tanggal 15 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Kerta Buana tanggal 15 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Embalut tanggal 28 November 2013, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa
Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Desa Separi dengan Desa Sukamaju tanggal 2 Januari 2021, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2021
tahun anggaran 2022-anggaran pendapatan dan belanja daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/ Bupati/ Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 15 November 2021, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.27 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 yang berjumlah sebesar Rp5.264.004.971.567,00 (lima trilyun dua ratus enam puluh empat milyar empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bhuana Jaya dengan Desa Suka Maju tanggal 13 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Mulawarman dengan Desa Suka Maju tanggal 14 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Suka Maju tanggal 15 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Sebulu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang Segmen Desa Segihan, Desa Giri Agung dengan Desa Sukamaju tanggal 6 November 2014, Berita Acara Rapat Internal
membahas Batas Kecamatan Marangkayu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang Segmen (Desa Santan
Ulu dengan Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju) Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 5 Juli 2019,
Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Tenggarong Seberang dengan Kecamatan Marangkayu Segmen
Desa Sukamaju, Desa Mulawarman dan Desa Santan Ulu tanggal 11 Juli 2019, Berita Acara Rapat Penataan
Batas Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang dengan Kecamatan Marangkayu tanggal 23 September 2019, Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Desa Separi dengan Desa Suka Maju tanggal 2 Januari 2021, Berita Acara Musyawarah Penetapan Tapal Batas antara Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju tanggal 15 Januari 2020, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kutai Kartanegara Inovatif Berdaya Saing dan Mandiri
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro dan usaha kecil, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik perlu dibuat aturan mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Kredit Kukar Idaman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kutai Kartanegara Inovatif Berdaya Saing dan Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Pelaksanaan Kredit Kukar Idaman; Penyaluran Kredit Kukar Idaman; Verifikasi; Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat