kelurAhAn - loa iPuh darat - kEcamataN - tENggarong - baTAs - PeNEtapaN - pEnegAsAN - pEnGeSAhaN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD 2021/79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS KELURAHAN LOA IPUH DARAT KECAMATAN TENGGARONG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Pelacakan Batas Kelurahan Loa Ipuh Darat dengan Kelurahan Jahab tanggal 17 April 2013, Berita Acara Rapat Penetapan Batas Desa dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, membahas Penetapan Batas antar Kelurahan Jahab dengan Kelurahan Loa Ipuh Darat tanggal 6 Mei 2014, Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 418/SK-BUP/HK/2014 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong, Berita Acara Rapat Koordinasi Perubahan Batas Kelurahan tanggal 29 Oktober 2020, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 141 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum; Batas Kelurahan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 8 hlm.
|