Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 26 Tahun 2019 yang diubah adalah ketentuan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), serta Pasal 24 ayat (1) dan ayat (17).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat