1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Jenis Satuan Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal; 4. Persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan Informal; 5. Bentuk Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan; 6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 7. Kurikulum; 8. Perubahan Penyelenggaraan; 9. Pengawasaan dan Pembinaan; 10. Penutupan Satuan Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat