Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara terpadu, terencana, terarah dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara harus memberikan solusi terhadap permasalahan kesejahteraan sosial yang dihadapi oleh pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan.
Berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 11 Tahun 2009.
1. Ketentuan Umum;
2. Tanggung Jawab dan Wewenang Daerah;
3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Umum; Rehabilitas Sosial; Jaminan Sosial; Perlindungan Sosial; Pemberdayaan Sosial; Penanggulangan Kemiskinan; Sumber Daya Manusia; Sarana dan Prasarana);
4. Penanganan PPKS (Umum; Usaha Preventif; Usaha Kuratif; Usaha Rehabilitas; Usaha Perlindungan; Usaha Penunjang; Usaha Pengembangan);
5. SLRT (Penyelenggaraan SLRT; Sekretariat Teknis SLRT; Puskesos);
6. Kerja Sama dan Kemitraan (Kerja Sama; Kemitraan);
7. Peran Serta Masyarakat (Umum);
8. LKS (Umum; Pendaftaran dan Perizinan);
9. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi;
10. Larangan;
11. Pendanaan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
38 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
1029 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib bagi Pemerintahan Daerah guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga diperlukan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif sesuai dengan kebijakan kearsipan nasional.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 43 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Kearsipan;
3. Sumber Daya Kearsipan (Organisasi Kearsipan; Sumber Daya Manusia Kearsipan; Prasarana dan Sarana Kearsipan);
4. Pengelolaan Arsip (Umum; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis);
5. Layanan Jasa Kearsipan;
6. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;
7. Pembentukan Simpul Jaringan;
8. Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan (Pembinaan; Pengawasan);
9. Kerjasama;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pendanaan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
28 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Dalam rangka pembudayaan gemar membaca di kalangan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara perlu didukung ketersediaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat.
Pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Kutai Kartanegara belum memadai sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 43 Tahun 2007;
PP No. 24 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum;
2. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan (Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat);
3. Penyelenggaraan Perpustakaan (Jenis Perpustakaan; Pembentukan Perpustakaan; Perpustakaan Umum; Perpustakaan Sekolah/Madrasah; Perpustakaan Perguruan Tinggi; Perpustakaan Khusus);
4. Layanan Perpustakaan (Umum; Pengembangan Koleksi Perpustakaan; Pelestarian Naskah Kuno);
5. Pembudayaan Gemar Membaca;
6. Teknologi Informasi;
7. Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat (Kerja sama; Peran Serta Masyarakat);
8. Pembinaan,
9. Pengawasan, dan Pengendalian;
10. Penghargaan;
11. Larangan;
12. Pendanaan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 tenttang Penyelenggaraan Perpustakaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Mengingat Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 28 Oktober 2022, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023 yang berjumlah sebesar Rp 7.785.919.306.259, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Bupati akan menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD 2023.
564 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2022, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 melalui ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 yang semula berjumlah sebesar Rp5.264.004.971.567,00 (Lima triliun dua ratus enam puluh empat miliar empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), bertambah sejumlah Rp1.292.950.866.490,00 (Satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) sehingga menjadi Rp6.556.955.838.057,00 (Enam triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah.
Bupati akan menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
947 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara Tahun 2021 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Penjabaran lebih lanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
927 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah menyelaraskan dengan Kewenangan Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 78 Tahun 2021; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2020; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2020; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2017.
Ketentuan dalam Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 32 ayat (1) diubah; Pasal 28 ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) serta Pasal 32 ayat (2) dihapus; Disisipkan Pasal 32A dan Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 8 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang diubah adalah Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran II.3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2022
Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran Pemerintahan Desa dan untuk kepastian hukum maka perlu menetapkan Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa terhadap Desa hasil inventarisasi yang telah mendapatkan Kode Desa. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 137 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 72 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Penetapan Desa; Penetapan Desa Karena Adanya Perubahan; Penegasan dan Pengesahan Batas Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penegasan batas Desa akan diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat