Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 129; Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20/1/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis guna peningkatan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perda No.16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, karena dalam perkembangannya perlu adanya penyesuaian tarif, penambahan potensi dan jenis retribusi jasa usaha yang belum tercantum dalam perda dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Perda dengan menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.52 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2016; Perda Kab.Kukar No.3 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (3); Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 Pasal yaitu Pasal
6A, Pasal 6B dan Pasal 6C; Lampiran I.A (F); Ketentuan Pasal 21 diubah; Lampiran I.D; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 dihapus; Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 26A; Ketentuan Pasal 39 diubah; Lampiran I.G; Ketentuan Pasal 48 diubah; Lampiran I.I; Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 52 diubah; Lampiran I.J;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2016
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pembangunan dan pengembangan perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilaksanakan melalui kemitraan usaha budidaya, usaha pengolahan dan usaha jasa antara perkebunan besar dengan perkebunan rakyat. Serta untuk melaksanakan Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 1992; UU No.20 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No.395/Kpts/OT.140/11/2005; Peraturan Menteri Pertanian No.33/Permentan/OT.140/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/PD.308/8/2014; Peraruran Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.3 Tahun 2008; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2012; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Budidaya Perkebunan, Usaha, Pengolahan Hasil Perkebunan, Usaha Jasa Perkebunan, Perjanjian Kemitraan, Hak dan Kewajiban, Pemilikan dan Pemindahan Hak Pemilikan Kebun Mitra, Harga, Pembayaran, dan Pengembalian Kredit, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; maksud dan tujuan; ruang lingkup, prinsip dan pendekatan; tahapan rencana pembangunan daerah; rencana pembangunan jangka panjang daerah; rencana pembangunan jangka menengah daerah; rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; rencana kerja pembangunan daerah; rencana kerja satuan kerja perangkat daerah; pendanaan rencana pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi; kelembagaan; perubahan rencana pembangunan daerah; sanksi; serta ketentuan penutup terkait sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005
ABSTRAK:
Sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tanggal 8 Maret 2005, maka dipandang perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005. Dengan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; UU No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2003,
Peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) tarif ini dinilai sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 diubah
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender; pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; Perda No.22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; Perda NO.2 Tahun 2016; PerdaNo.22 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Bupati Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan dan PUG; (2) Pelaksanaan tanggung jawab Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakil Bupati. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam upaya percepatan kelembagaan PUB di seluruh perangkat daerah dibentuk (Pokja) PUG Kabupaten; (2) di hapus; (3) Bupati menetapkan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai Ketua (Pokja) PUG dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat (Pokja) PUG; (4) Pembentukan (Pokja) PUG ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pada setiap PD dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan; (2) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Masyarakat; (3) Hasil evaluasi Pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang. Pemerintah Daerah memfasilitas dan/atau membentuk Forum Peduli Gender di Daerah sebagai Lembaga layanan yang mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah. Bupati berwenang melakukan pembinaan terhadap PUG di Kabupaten. Pasal 23 dihapus. Peraturan pelaksana dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.119; TLD No.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa setelah memperhatikan hasil evaluasi tentang kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Kartanegara dan kemampuan daya beli masyarakat, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif reribusi pelayanan pasar; bahwa dengan adanya pelimpahan kewenangan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera ulang dan pengawasannya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Kabupaten Kutai Kartanegara maka dipandang perlu untuk menetapkan tarif baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No.17 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No.17 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, termasuk didalamnya mengatur tentang perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pajak dibedakan berdasarkan letak lokasi pasar, kelas pasar dan jenis produk jualan tertentu, jenis kios/petak untuk jenis produk jualan tertentu, jenis kios/petak tetap/tidak tetap yang lokasi telah ditentukan, luasan kios/petak di pasar yang dimiliki dan / atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang. Serta tarif retribusi jasa umum ditinjau kembali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2016
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD; RAPBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran saat ini masih dalam proses penyusunan dan pembahasan serta akan dievaluasi oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur
sehingga tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Berdasarkan hal tersebut sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daeran tentang APBD Tahun Anggaran 2010, maka untuk membiayai pengeluaran daerah yang sifatnya mengikat, mendesak dan tidak dapat ditangguhkan, perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat terus berjalan; Berdasarkan pertimbangan, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008.
Pengeluaran daerah yang dilaksanakan mendahului penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2010 adalah untuk belanja yang sifatnya mengikat; Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus seperti belanja pegawai (gaji dan tunjangan) serta belanja barang dan jasa (belanja listrik,air dan telepon) dan ditambah belanja-belanja yang mendesak dan tidak dapat ditangguhkan; Didalam pelaksanaan pengeluaran tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara; pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten harus dilakukan pembinaan, agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. Usulan hibah secara tertulis disampaikan kepada Bupati. Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan . Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. (2) Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Barang yang dibantukan tidak diakui sebagai aset pemerintah daerah sehingga tidak dilaporkan pada neraca SKPD. Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan tembusan SKPD terkait. Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui Kepala SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.11 Tahun 2011. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerah,PenggunaAnggaran/KuasaPenggunaAnggarandapatdiberikanuangpersediaan(UP)yangdikelolaolehBendaharaPengeluaran
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 201 danPasal202ayat (3)PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor13Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubah beberapa kaliterakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor21Tahun 2011tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor13Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerah,makaperlumengaturjumlahSPP-UPdanSPP-GUsertaSPP-TUbagiPerangkatDaerah yang ada padaPemerintah DaerahKabupatenKutaiKartanegara
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalamhurufadanbdiatas,perlumembentuk PeraturanBupatitentangPenetapan BatasJumlahUangPersediaan,GantiUangPersediaandanTambahanUangPersediaanpadaPemerintahDaerahKabupatenKutaiKartanegaraTahunAnggaran2019.
Dalama Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persedia Ganti Uang Persedian Dan Tambahan Uang Persedian Pada Pemeritah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Peraturan bupati ini dimaksudkan agar pengeluaran belanja daerah dapat lebih efektifefisien sehingga penyerapan belaja dapat lebih optimal,Peraturan bupati bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan dalam hal pengajuan SPP-UP-SPP-GU dan SPP-TU bagi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah,UP merupakan uang muka kerja dari BUD kepada bendahara pengeluarannya dapat dimintakan penggantiannya(revolving)melalui mekanisme ganti UP,Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilengkap dengan pengesahan surat pertanggung jawaban(SPJ)bendahara pengeluaran atas pengguaan dana tersebut , SPP ganti uang persedian yang selanjutnya disingkat SPP- GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengantian uang persediannya yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung,UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari perangkat daerah dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat