Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 yang berjumlah sebesar Rp5.264.004.971.567,00 (lima trilyun dua ratus enam puluh empat milyar empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat