Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab dan Wewenang Daerah; 3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Umum; Rehabilitas Sosial; Jaminan Sosial; Perlindungan Sosial; Pemberdayaan Sosial; Penanggulangan Kemiskinan; Sumber Daya Manusia; Sarana dan Prasarana); 4. Penanganan PPKS (Umum; Usaha Preventif; Usaha Kuratif; Usaha Rehabilitas; Usaha Perlindungan; Usaha Penunjang; Usaha Pengembangan); 5. SLRT (Penyelenggaraan SLRT; Sekretariat Teknis SLRT; Puskesos); 6. Kerja Sama dan Kemitraan (Kerja Sama; Kemitraan); 7. Peran Serta Masyarakat (Umum); 8. LKS (Umum; Pendaftaran dan Perizinan); 9. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; 10. Larangan; 11. Pendanaan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
08 September 2023
Tanggal Pengundangan
08 September 2023
Tanggal Berlaku
08 September 2023
Sumber
LD 2023/160
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan