Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab dan Wewenang Daerah; 3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Umum; Rehabilitas Sosial; Jaminan Sosial; Perlindungan Sosial; Pemberdayaan Sosial; Penanggulangan Kemiskinan; Sumber Daya Manusia; Sarana dan Prasarana); 4. Penanganan PPKS (Umum; Usaha Preventif; Usaha Kuratif; Usaha Rehabilitas; Usaha Perlindungan; Usaha Penunjang; Usaha Pengembangan); 5. SLRT (Penyelenggaraan SLRT; Sekretariat Teknis SLRT; Puskesos); 6. Kerja Sama dan Kemitraan (Kerja Sama; Kemitraan); 7. Peran Serta Masyarakat (Umum); 8. LKS (Umum; Pendaftaran dan Perizinan); 9. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; 10. Larangan; 11. Pendanaan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
08 September 2023
Tanggal Pengundangan
08 September 2023
Tanggal Berlaku
08 September 2023
Sumber
LD 2023/160
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan