1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab dan Wewenang Daerah; 3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Umum; Rehabilitas Sosial; Jaminan Sosial; Perlindungan Sosial; Pemberdayaan Sosial; Penanggulangan Kemiskinan; Sumber Daya Manusia; Sarana dan Prasarana); 4. Penanganan PPKS (Umum; Usaha Preventif; Usaha Kuratif; Usaha Rehabilitas; Usaha Perlindungan; Usaha Penunjang; Usaha Pengembangan); 5. SLRT (Penyelenggaraan SLRT; Sekretariat Teknis SLRT; Puskesos); 6. Kerja Sama dan Kemitraan (Kerja Sama; Kemitraan); 7. Peran Serta Masyarakat (Umum); 8. LKS (Umum; Pendaftaran dan Perizinan); 9. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; 10. Larangan; 11. Pendanaan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat