Perda Kab. Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupepaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 24 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di dalamya meliputi Maksud dan Tujuan, Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemetaan Urusan Pemrintahan, Penggabungan dan Perumpunan Urusan, dan Penyelenggaraan Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3), UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1), Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 sehingga diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021. Di dalamnya meliputi Ruang lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum terkait RPJMD 2016-2021, ruang lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi RPJMD 2016-2021, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup terkait RPJMD 2016-2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sehingga perlu dijaga populasinya melalui pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Selain itu, masih terdapatnya kendala dalam mengurus izin dimana dalam persyaratan pada Peraturan Daerah sebelumnya tidak bisa dipenuhi oleh pemohon. Maka, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.19 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011,Peraruran Daerah Kabupaten Kutai No.8 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8 ayat (2) sementara Pasal 8 ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, UU No.41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Terdapat kendala dalam mengurus izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di habitat buatan, dimana diantaranya persyaratan dalam Peraturan Daerah sebelumnya yang tidak bisa dipenuhi oleh pemohon untuk dapat memanfaatkan secara lestari burung walet tersebut sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini menghapus beberapa persyaratan izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan tujuan untuk memudahkan pemohon dalam melakukan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah dapat menjamin peningkatan prestasi dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global sehingga memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Selain itu, untuk mempercepat perwujudan olahraga yang profesional dan andiri diperlukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh antara olahraga profesional dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun1999; UU No.3 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No.0010 Tahun 2015; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011; Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kemitraan antara Pelaku Usaha dan Pelaku Olahraga yang membahas mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewajiban Pelaku Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan, dan Bentuk Kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai format proposal dan rekomendasi, format perjanjian kemitraan, format laporan perjanjian kemitraan dan format laporan pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaru Usaha Dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah yang dapat menjamin peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Untuk lebih mempercepat perwujudan olahraga profesional yang mandiri, diperlukan upaya-upaya yang lebih nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh diantara olahraga profesional dan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.3 tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; Permenpora No.PER-0342.J/MENPORA/IX/2009; Permenpora No.10 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang asas, maksud dan tujuan kemitraan pelaku olahraga, ruang lingkup yang termasuk didalamnya adalah kewajiban pelaku usaha, tata cara pelaksanaan kemitraan dan bentuk kemitraan usaha dibidang industri olahraga. Bentuk-bentuk industri olahraga yang dapat dimitrakan oleh masyarakat, seperti: industri olahraga berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan dan/ atau disewakan untuk masyarakat; serta industri olahraga berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, seperti: kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga daerah, wilayah, nasional dan internasional; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; dan/ atau keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan. Kemitraan melalui bentuk-bentuk ini oleh masyarakat dapat dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri, melalui badan usaha yang dibentuk oleh masyarakat secara sah sebagaimana diatur dal.am perundang-undangan. Dan dalam hal ini terdapat penekanan penting bagi setiap masyarakat yang menjadi pelaku usaha industri jasa olahraga agar memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bank Kalimantan Timur adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota se-Kalimantan Timur yang perlu terus dikembangkan permodalannya agar dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kemudian dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan Modal Daerah kepada Bank Kalimantan Timur yang disempurnakan kembali sesuai dengan kebutuhan Bank dalam rangka meningkatkan kinerja operasional.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.3 Tahun 1999; Permendagri No.1 Tahun 1998; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam Bank Kalimantan Timur dimana hingga tahun 2014 Pemda Kutai Kartanegara telah menyertakan modal sebesar Rp453.180.000.000,00 dari nilai penyertaan modal sesuai hasil RUPS Tahun 2011 yaitu sebesar Rp750.000.000.000,00. Pemenuhan sisa dari penyertaan modal tersebut akan dialokasikan dalam APBD terhitung sejak TA 2016 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
SK Bupati tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Bank Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bank Kalimantan Timur adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota se-Kalimantan Timur yang perlu terus dikembangkan permodalannya agar dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 1998; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda No.7 Tahun 2009. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.1 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2009;
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dengan kondisi dimana peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan belum mengatur secara khusus mengenai upaya pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan secara optimal
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengembagan RSUD, tugas dan fungsi RSUD, pengembangan RSUD, tim pengembangan RSUD, pengembangan dan pengawasan, serta ketentuan penutup atas pengembangan RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat