Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain, pelayanan usaha jasa boga atau katering. Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) perbulan. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kantor Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Kantor Satpol PP merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor Satpol PP mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Satpol PP mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah; c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya; e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; f. menyelenggarakan urusan ketatausahaan Kantor Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.112 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (2) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Kode Etik ditetapkan oleh Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik ditetapkan oleh Bupati
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2004; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Per-LKPP No.9 Tahun 2018; Per-LKPP No.14 Tahun 2018; Perda Kab.Kukar No.9 Tahun 2016; Perbup Kukar No.2 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Prinsip pengadaan barang/jasa;
b. Pembentukan kelembagaan non struktural;
c. Penegakan kode etik;dan
d.Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sehingga perlu dijaga populasinya melalui pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Selain itu, masih terdapatnya kendala dalam mengurus izin dimana dalam persyaratan pada Peraturan Daerah sebelumnya tidak bisa dipenuhi oleh pemohon. Maka, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.19 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011,Peraruran Daerah Kabupaten Kutai No.8 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8 ayat (2) sementara Pasal 8 ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, UU No.41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan wujud kontrol terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga perlu mendapat penanganan secara baik, terpadu dan terkoordinasi, maka perlu adanya mekanisme penanganan pengaduan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.68 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2011; Permenpan No.20 Tahun 2012
Pengaduan langsung masyarakat kepada pemerintah daerah terdiri dari : a. pengaduan langsung kepada pemerintah daerah meliputi: 1. Untuk rasa atau demonstrasi; dan 2. delegasi atau perwakilan; b. pengaduan tidak langsung kepada pemerintah meliputi: 1. pos surat; 2.po box; 3.telepon;4. faksimili; 5. website;6. media cetak; dan 7.media penyiaran. Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Fasilitas pengaduan langsung dilaksanakan oleh kabag Humas dan Protokol, Fasilitasi pengaduan langsung dilingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat. Pimpinan SKPD yang menerima pengaduan tidak langsung harus mengkonfirmasikan hasil tindak lanjut penanganannya kepada sekretaris daerah untuk dilakukan kompilasi dengan hasil tindak lanjut pengaduan lain yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kabag Humas dan Protokol. Setiap perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang menerima berkas pengaduan tidak langsung apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, harus menyampaikan berkas pengaduan kepada Kabag Humas dan Protokol untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Tim fasilitasi beranggotakan SKPD teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.65 Tahun 2001; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No,11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pendapatan Daerah yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Pendapatan Daerah secara berjenjang. UPT mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 72 Tahun 2020
RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT-BLUD-KESEHATAN-PELAYANAN-TARIF-PERUBAHAN KETIGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Perbup No.57 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No.60 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No.57 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perbup Kukar No.57 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah yaitu lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.57 Tahun 2015
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah dan Iuran Eksploitasi, Produksi (ROYALTY) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No.2 Tahun 2001, Ketentuan Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah, maka dipandang perlu adanya aturan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty); untuk maksud huruf (a) di atas perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty).
Dasar Hukum: UU No.11 Tahun 1967; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000; Perda No.2 Tahun 2001.
Iuran Tetap adalah dana yang dibayar sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada Kuasa Pertambangan. Dana pungutan daerah dikenakan kepada: 1. pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah Kabupaten; 2. pemegang Kuasa Pertambangan di daerah Kabupaten; 3. pemegang ijin lainnya yang sah, yaitu: a. Kuasa Pertambangan dari pemerintah pusat, perpanjangan KP di daerah Kabupaten; b. iuran Eksploitasi; Produksi/royalty : 1) pemegang Ijin Pertambangan Daerah; 2) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Daerah; 3) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Pusat. Hasil tambang yang dikenakan Pungutan Pembangunan Daerah pada IUP/KP daerah berasal dari pertambangan batu bara sistem Open Pit dan sistem Under Ground didasarkan pada rekapitulasi laporan hasil produksi per ton, yang disahkan oleh petugas yang ditetapkan. SPP Pemungutan Pembangunan Daerah yang Perhitungannya didasarkan pada tinggi rendah kadar kalori batu bara harga satuan penjualannya (MT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam PP No.43 Tahun 2014 Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk pengalokasian, pembagian dan tata cara alokasi dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perhitungan, Penganggaran, Penyaluran, Pencairan dan Penarikan Dana, Penggunaan, Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Terdapat kendala dalam mengurus izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di habitat buatan, dimana diantaranya persyaratan dalam Peraturan Daerah sebelumnya yang tidak bisa dipenuhi oleh pemohon untuk dapat memanfaatkan secara lestari burung walet tersebut sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini menghapus beberapa persyaratan izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan tujuan untuk memudahkan pemohon dalam melakukan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2011
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat