Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8 ayat (2) sementara Pasal 8 ayat (3) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat