Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam Bank Kalimantan Timur dimana hingga tahun 2014 Pemda Kutai Kartanegara telah menyertakan modal sebesar Rp453.180.000.000,00 dari nilai penyertaan modal sesuai hasil RUPS Tahun 2011 yaitu sebesar Rp750.000.000.000,00. Pemenuhan sisa dari penyertaan modal tersebut akan dialokasikan dalam APBD terhitung sejak TA 2016 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
19 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
20 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.68
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan