Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2016

Kemitraan Pelaru Usaha Dengan Pelaku Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang asas, maksud dan tujuan kemitraan pelaku olahraga, ruang lingkup yang termasuk didalamnya adalah kewajiban pelaku usaha, tata cara pelaksanaan kemitraan dan bentuk kemitraan usaha dibidang industri olahraga. Bentuk-bentuk industri olahraga yang dapat dimitrakan oleh masyarakat, seperti: industri olahraga berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan dan/ atau disewakan untuk masyarakat; serta industri olahraga berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, seperti: kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga daerah, wilayah, nasional dan internasional; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; dan/ atau keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan. Kemitraan melalui bentuk-bentuk ini oleh masyarakat dapat dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri, melalui badan usaha yang dibentuk oleh masyarakat secara sah sebagaimana diatur dal.am perundang-undangan. Dan dalam hal ini terdapat penekanan penting bagi setiap masyarakat yang menjadi pelaku usaha industri jasa olahraga agar memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kemitraan Pelaru Usaha Dengan Pelaku Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
19 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
20 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.69
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan