Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2024/172, TLD No. 84
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah. Banyaknya permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga perlu dilakukan pengaturan yang lebih komprehensif dan holistik dalam penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang ada. Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021; Perda Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 6; Pasal 19 ayat (3) huruf b dan ayat (4); Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24 huruf c; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 47; Pasal 50; Pasal 55; Pasal 56; Pasal 61; Pasal 64; Pasal 66; Pasal 70; dan Pasal 76.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 44; Pasal 45; Pasal 67; Pasal 68; Pasal 79; dan BAB XVII dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024/171, TLD No. 83
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA PSIKOTROPIKA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, merusak tata nilai kehidupan masyarakat yang religious dan dalam lingkup yang lebih luas dapat melemahkan ketahanan nasional; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah daerah berwenang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi P4GN dan Psikotropika, Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, dengan menyusun peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 12 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Pencegahan; 3. Antisipasi Dini; 4. Pemberantasan; 5. Penanganan; 6. Pemberdayaan Masyarakat; 7. Kerja Sama; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Montoring, Evaluasi, dan Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sistem Informasi; 12. Penghargaan; 13. Pendanaan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024/170, TLD No. 82
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Kutai Kartenegara No. 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5; Pasal 6 ayat (7); dan Pasal 7 ayat (2). Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 7 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2024
tenaga kerja - lokal - penyelenggaraan - perlindungan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024/169, TLD No. 81
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Penyelenggaraan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Tenaga Kerja Lokal; 4. Perlindungan; 5. Sarana dan Prasarana; 6. Pendanaan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
26 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/168, TLD No. 80
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka menyediakan lingkungan perumahan dan permukiman layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur, serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang; 3. Penyediaan; 4. Pembentukan Tim Verifikasi; 5. Penyerahan; 6. Pengelolaan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Penyelesaian Sengketa; 10. Pembiayaan; 11. Larangan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/166, TLD No. 78
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
Produk lokal memiliki kekhasan daerah di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki produk lokal berupa hasil pertanian dan industri yang memiliki corak kekhasan dan keunggulan, yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin tercapainya pelindungan produk lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pelindungan produk lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, dan Tujuan Kemitraan; 3. Kewenangan; 4. Penyelenggaraan; 5. Jenis Produk Lokal; 6. Pemasaran Produk Lokal; 7. Penggunaan Produk Lokal; 8. Kewajiban; 9. Kemitraan; 10. Pengembangan; 11. Sertifikasi dan Sistem Jaminan Partisipatif; 12. Pemberian Insentif; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Pembiayaan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024/165, TLD No. 77
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 4 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pajak; 3. Retribusi; 4. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; 5. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; 6. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 7. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; 8. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Keberatan dan Banding; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
110 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, Pejabat Pemerintah Daerah, dan/atau Pimpinan organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat tertentu, maka dalam rangka mendukung kelancaran, kehikmatan, ketertiban penyelenggaraan acara resmi daerah maka diperlukan pengaturan keprotokolan yang sesuai dengan dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kutai Kartanegara; sebagai tindak lanjut dari ketentuan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, perlu pedoman lebih lanjut sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keprotokolan terhadap kegiatan-kegiatan resmi daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 8 Tahun 1965;
UU No. 9 Tahun 2010;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi Daerah;
4. Tata Tempat;
5. Tata Upacara (Upacara Bendera; Upacara Bukan Upacara Bendera);
6. Tata Penghormatan;
7. Tamu Pemerintah Daerah dan/atau Tamu Perangkat Daerah;
8. Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN (Pengadaan Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN; Pemberhentian Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN);
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Perubahan kebijakan nasional, Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta dinamika pembangunan nasional, Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga perlu adanya peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 - 2033 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2022; Perpres No. 64 Tahun 2022; Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Peran Masyarakat dan Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sistem pusat permukiman dapat dirincikan lebih lanjut dalam peraturan sendiri tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
201 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2023, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kab. Kukar No. 6 Tahun 2022.
APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah sebesar Rp7.785.919.306.259,00 (Tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus enam ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), bertambah sejumlah Rp4.109.080.693.741,00 (Empat triliun seratus sembilan miliar delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) sehingga menjadi Rp11.895.000.000.000,00 (Sebelas triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar rupiah).
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
524 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat