APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah sebesar Rp7.785.919.306.259,00 (Tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus enam ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), bertambah sejumlah Rp4.109.080.693.741,00 (Empat triliun seratus sembilan miliar delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) sehingga menjadi Rp11.895.000.000.000,00 (Sebelas triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar rupiah). Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat