Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 6; Pasal 19 ayat (3) huruf b dan ayat (4); Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24 huruf c; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 47; Pasal 50; Pasal 55; Pasal 56; Pasal 61; Pasal 64; Pasal 66; Pasal 70; dan Pasal 76. Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 44; Pasal 45; Pasal 67; Pasal 68; Pasal 79; dan BAB XVII dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
LD 2024/172, TLD No. 84
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan