Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pada Dinas Ketahanan pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Penyaluran Beras Cadangan Pangan pada Dinas
Ketahanan Pangan, perlu Standar Operasional Tata Cara
Penyaluran Beras Cadangan Pangan agar masyarakat
yang membutuhkan dimudahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran
Beras Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan pada Dinas Ketahanan Pangan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 85 Tahun
2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun
2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pada Dinas Ketahanan pangan dengan sistematika: ketentuan umum; SOP penyaluran CPP; sarana dan prasarana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan
Layanan Umum Daerah.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; SiLPA BLUD; prosedur penggunaan SiLPA BLUD; defisit anggaran; pemantauan dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan
di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diperlukan Pegawai
Negeri Sipil yang profesional, kreatif, bertanggung jawab, dan
memiliki kinerja tinggi yang didukung oleh pembinaan karier
yang kompetitif, selektif, dan transparan; bahwa untuk terwujudnya pengembangan karier Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yang seimbang antara kepentingan pegawai
dan organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Karier Pegawai
Negeri Sipil.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35
Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil dengan sistematika: ketentuan umum; jenis, unsur dan bentuk pola karier; mutasi dan promosi; tim penilai kinerja PNSD; pola pembinaan karier PNSD; penilaian kompetensi, penilaian kinerja dan disiplin PNSD; pola karier dalam jabatan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
69 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baluti
Kecamatan Kandangan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
peraturan bupati ini mengatur tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan sistematika: ketentuan umum; penetapan dan penegasan batas Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan secara
objektif serta transparan sebagai bagian dari manajemen
pengembangan karier, sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi dan analisis beban kerja serta kebutuhan
organisasi; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dengan sistematika: ketentuan umum; prosedur mutasi; persyaratan mutasi; wawancara; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah yang semakin beragam; Bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, agar
memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang
berwawasan lingkungan; Bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.
dasar hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Ketentuan Perizinan; Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
31 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 98 ayat (4), serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2022,
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 73 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retsribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip Pengelolaan; Tata Cara Pembagian; Penyaluran dan Penggunaan Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efektifitas
struktur organisasi perangkat daerah, perlu dilaksanakan
penyederhanaan birokrasi pada Rumah Sakit Umum Daerah
Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai
Selatan; bahwa pelaksanaan penyederhanaan birokrasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, berpedoman pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.
Hasan Basry Kandangan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dengan sistematika: ketentuan umum; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas, fungsi dan rincian tugas unsur-unsur organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan dan pemberhentian; dewan pengawas rumah sakit; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan air bersih dan sehat bagi keperluan
masyarakat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014, dan
dalam perkembangan selanjutnya sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga
perlu dilakukan perubahan dan pergantian; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air
Minum; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah Tirta Amandit.
Dasar Hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dasar dan Saham; Organ Perseroda; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Anggaran Dasar Perseroda; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan sistem karir yang obyektif, terencana,
terbuka, tepat waktu dan akuntabel, diperlukan Pegawai Negeri
Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja
optimal untuk mengisi jabatan pada Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa pembinaan
Pegawai Negeri Sipil atara lain, meliputi kriteria memiliki
manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan,
pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari
Manajemen Talenta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil dengan sistematika: ketentuan umum; unsur, metodologi, penyusunan, pembobotan nilai, dan kotak manajemen talenta PNS; pengembangan dan pengelolaan talenta; pembinaan dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat