peraturan bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dengan sistematika: ketentuan umum; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas, fungsi dan rincian tugas unsur-unsur organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan dan pemberhentian; dewan pengawas rumah sakit; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat