Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 45 Tahun 2021

Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; SiLPA BLUD; prosedur penggunaan SiLPA BLUD; defisit anggaran; pemantauan dan evaluasi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.46
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan