Pangan, Pertanian dan Peternakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2021/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pada Dinas Ketahanan pangan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Penyaluran Beras Cadangan Pangan pada Dinas
Ketahanan Pangan, perlu Standar Operasional Tata Cara
Penyaluran Beras Cadangan Pangan agar masyarakat
yang membutuhkan dimudahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran
Beras Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan pada Dinas Ketahanan Pangan.
- dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 85 Tahun
2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun
2020.
- peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pada Dinas Ketahanan pangan dengan sistematika: ketentuan umum; SOP penyaluran CPP; sarana dan prasarana; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- 7 Halaman
|