Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinaas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bagi yang melaksanakan tugas
perjalanan dinas dalam daerah dan/atau luar daerah perlu diberikan biaya perjalanan dinas. Dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regionaldan penataan kembali pelaksanaa n perjalanan dinas yang lebih tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu diganti.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
23 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati yang baru tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
29 halaman; Lampiran 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan izin yang cepat, efisien, dan terpadu. Sehubungan adanya perubahan kelembagaan berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dipandang perlu adanya penyesuaian Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 44 Tahun 2016; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Nomor
17 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
168 halaman; Lampiran 158 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka rehabilitasi kerusakan fasilitas infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat akibat bencana banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang belum tersedia anggarannya di tahun berjalan, perlu dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan pada Organisasi Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Atribut Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 141 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 11 Tahun 2020; Perda Kab. HSS Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Pakaian Dinas; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Atribut Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
60 halaman; Lampiran 50 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat