Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan mengoptimalkan penanganan kasus terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 111 Tahun
2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 88 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselon; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
7 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang diterima dan untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta untuk penyesuaian rekening belanja maupun n omenklatur rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5Tahun 2020; Perda Kab. Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.230.888.587.637,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga
puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.035.876.137.637,00 yang terdiri atas:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp960.920.857.637,00, yang terdiri
atas:
a. Dana Perimbangan;
b. Dana Insentif Daerah (DID); dan
c. Dana Desa. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp789.098.924.637,00, yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH);
b. Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU); c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; dan
d. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Anggaran Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik direncanakan sebesar
Rp75.005.747.637,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp1.426.367.487.679,00 yang terdiri atas:
a. Belanja operasional;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp984.056.024.714,00 yang terdiri atas:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa;
c. Belanja bunga;
d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan
f. Belanja bantuan sosial. Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp533.630.130.389,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp389.436.024.925,00. Anggaran belanja modal direncanakan sebesar Rp231.396.717.965,00. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinaas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bagi yang melaksanakan tugas
perjalanan dinas dalam daerah dan/atau luar daerah perlu diberikan biaya perjalanan dinas. Dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regionaldan penataan kembali pelaksanaa n perjalanan dinas yang lebih tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu diganti.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
23 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati yang baru tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
29 halaman; Lampiran 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan izin yang cepat, efisien, dan terpadu. Sehubungan adanya perubahan kelembagaan berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dipandang perlu adanya penyesuaian Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 44 Tahun 2016; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Nomor
17 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
168 halaman; Lampiran 158 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka rehabilitasi kerusakan fasilitas infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat akibat bencana banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang belum tersedia anggarannya di tahun berjalan, perlu dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan pada Organisasi Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Atribut Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 141 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 11 Tahun 2020; Perda Kab. HSS Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Pakaian Dinas; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Atribut Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
60 halaman; Lampiran 50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 113 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Ayat (4) dan Ayat (5), Pasal 97 Ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 98 Ayat (4), serta Pasal 99 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021;
Ketentuan Umum;
Prinsip Pengelolaan;
Tata Cara Pembagian;
Penyaluran dan Pengunaan Anggaran;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan ini Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
Ketentuan Umum;
Penganggaran;
Pengakolasian dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa;
Penyaluran Dana Desa;
Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelapor;
Penggunaan Dana Desa;
Pemantauan dan Evaluasi;
Sanksi;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 111 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efektifitas struktur organisasi perangkat daerah sebagai hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 89 Tahun 2016 tentang Jabatan Perangkat Daerah KabupatenHulu Sungai Selatan perlu diganti;
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kecamatan dan Kelurahan, perlu ditetapkan jabatan perangkat daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Ketentuan Umum;
Jabatan Perangkat Daerah;
Pengisian Jabatan Perangkat Daerah;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat