Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2013-2032
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH, RENCANA POLA RUANG WILAYAH, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun
2004 Nomor 1 Seri E Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli
Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari
Retribusi Jasa Usaha,Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan perlu disesuaikan dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peratuan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
29 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
12 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
dalam rangka untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, maka di pandang perlu mengubah Peraturan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9
Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepadabank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan
pertumbuhan ekonomi daerah, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank
Kalsel;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2010
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, T U J U A N, PENYERTAAN MODAL DAERAH, I{ETENTUAII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur
dengan Peraturan Bupati
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan memerlukan
perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih
komprehensif sebagai pedoman dalam menentukan arah
dan prioritas pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagai
acuan penyusunan Rencana Strategi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra SKPD);; bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 14
ayat (2) Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan dengan berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2015,
maka agar kegiatan pembangunan di Daerah dapat
berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran perlu
ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk periode 5
(lima) tahun;; Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 76 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang
RPJMD kabupaten/kota ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2013-2018
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2012 t
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAN SELATAN, PENGENDALHtrI DAIT EVALUASI. I(ETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor O 15 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
2OO9-2O13 (Berita, Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2OO8 Nomor
155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembang€Ln yang tidak sesuai
dengan asumsi kebiiakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya han.s digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2O13
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O04; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O04; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll; Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2OOO; Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahtrn 2OO4; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OOS; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2O05; Perattrran Pemerintah Nomor 58 Tahun 20OS; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 ; Perattrran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Perattrran Pemerintah Nomor 3O Tahun 2O11; Pera&ran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2o12; Perahrran Presiden Nomor 1 Tahun 2OO7; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OtO; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20l1; Perahrran Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2Ol2 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2O1l ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9
Tahun 2OO5; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
?ahun 2OOT; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2OlO; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15
Tahun 2Ol2 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9
Tahun 2Ol3
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2O13
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 diatur dengan
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Penerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10
Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2012
Materi Pokok; Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam
pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu
dilakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap
masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman
dan kesadaran akan tugas, fungsi, serta hak dan kewajiban
untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib
usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pemanfaatan
hasil pekerjaan konstruksi; bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah
yang sesuai dengan kepranataan usaha, pemerintah daerah
wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan
Jasa Konstruksi lewat pemberian izin usaha yang selektif agar
mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah ditempat domisilinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, USAHA JASA KONSTRUKSI, IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KERJA/INSTANSI YANG
BERWENANG MEMBERIKAN IUJK, PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRASI, SISTEM INFORMASI, KETENTUAN LAIN–LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belutn diatur dalarn peraturan daerah ini, sepanjang mengenai
peiaksanaannya diatur dengan peraturan Bupati.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga dan memelihara keindahan kota
serta kepentingan keselamatan umum dan meningkatkan
pelayanan dalam bidang reklame, maka dipandang perlu
adanya pengaturan Izin Penyelenggaraan Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
9 Tahun 2011
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, OBJEK REKLAME, STANDAR REKLAME, KELEMBAGAAN, PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN REKLAME, JANGKA WAKTU PROSES IZIN REKLAME, MATERI REKLAME, PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN, MASA BERLAKU IZIN, LARANGAN, PENCABUTAN, KEWAJIBAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGENDALIAN IZIN, JAMINAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur Peraturan Bupati
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat