BUMD/Badan Usaha Milik Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepadabank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan
pertumbuhan ekonomi daerah, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank
Kalsel;
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2010
- Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, T U J U A N, PENYERTAAN MODAL DAERAH, I{ETENTUAII PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur
dengan Peraturan Bupati
- 8 halaman
|