Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014-2018
ABSTRAK: |
- bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan memerlukan
perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih
komprehensif sebagai pedoman dalam menentukan arah
dan prioritas pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagai
acuan penyusunan Rencana Strategi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra SKPD);; bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 14
ayat (2) Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan dengan berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2015,
maka agar kegiatan pembangunan di Daerah dapat
berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran perlu
ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk periode 5
(lima) tahun;; Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 76 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang
RPJMD kabupaten/kota ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2013-2018
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2012 t
- Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAN SELATAN, PENGENDALHtrI DAIT EVALUASI. I(ETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor O 15 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
2OO9-2O13 (Berita, Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2OO8 Nomor
155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 9 halaman
|