Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
5 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada Pemilik Kekayaan Intelektual sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah, keragaman budaya dan karya tradisional, dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai bentuk Kekayaan Intelektual, sehingga Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Pemilik Kekayaan Intelektual, diperlukan payung hukum untuk memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN
KEKAYAAN INTELEKTUAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEKAYAAN INTELEKTUAL DI DAERAH;IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;FASILITASI PENCATATAN, PENDAFTARAN, DAN PENEGAKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBERDAYAAN PEMILIK KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBANGUNAN ZONA KREATIF;FORUM KOMUNIKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;KERJA SAMA;SISTEM INFORMASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;PENGHARGAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
35 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah, dan murah, diperlukan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk memberikan arah dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan efisien perlu adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TATA KELOLA SPBE;MANAJEMEN SPBE;AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI;PENYELENGGARA SPBE;PERCEPATAN SPBE;KERJA SAMA;PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
30 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2024
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 32 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan norma standar prosedur dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko dalam online single submission merupakan acuan tunggal bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha;bahwa Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan untuk mendukung kemudahan pelayanan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021;Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN NONBERUSAHA, DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD.2024/NO.28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin serta penerapan asas keadilan, proporsionalitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat oleh Aparatur Sipil Negara di daerah;bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2020;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2022;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun
2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
10 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 27 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2024/NO.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka dipandang perlu untuk memberikan kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional, dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa, serta Aparatur Desa Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2017;Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017;Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, OPERASIONAL DAN HONORARIUM BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, LEMBAGA DI DESA, SERTA APARATUR DESA LAINNYA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2024
Kependudukan dan Perkawinan-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2024/NO.26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
bahwa laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan tidak terkendali, berimplementasi pada bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, air bersih, lapangan pekerjaan, serta potensi terjadinya degradasi lingkungan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;bahwa untuk menentukan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur, dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu disusun Grand Design sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, bahwa penyelenggaraan Grand Design Pembangunan Kependudukan perlu dilaksanakan Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan kewenangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2020-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 09 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2020-2045,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;GDPK;PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING, DAN EVALUASI;PERUBAHAN
GDPK;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
119 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terwujudnya keteraturan penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis secara baik, benar, efektif, dan efisien serta akuntabel;bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai Pengorganisasian Kearsipan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 34 Tahun 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENGORGANISASIAN KEARSIPAN DAERAH,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ORGANISASI KEARSIPAN DAERAH;PROSEDUR PENGELOLAAN KEARSIPAN DAERAH;SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DAERAH;KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
30 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Arsip Statis
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilaksanakan pengelolaan arsip statis secara konsisten dan benar, memudahkan penyimpanan, dan memudahkan temu balik;bahwa dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu dilakukan Pengelolaan Arsip Statis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip Statis;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011;Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 34 Tahun 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;AKUISISI ARSIP STATIS;PENGOLAHAN ARSIP STATIS;PRESERVASI ARSIP STATIS;AKSES DAN LAYANAN ARSIP STATIS;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
60 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat