Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KRITERIA DAN PENETAPAN BESARAN TPP ASN; PEMBERIAN TPP ASN; PENILAIAN TPP ASN; DISIPLIN KERJA; PRODUKTIVITAS KERJA; PERHITUNGAN TPP ASN; PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PENUNDAAN TPP; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
21 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2024
Tanggal Berlaku
21 Februari 2024
Sumber
BD/2024/NO.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Hulu Sungai Selatan No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan