Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TATA KELOLA SPBE;MANAJEMEN SPBE;AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI;PENYELENGGARA SPBE;PERCEPATAN SPBE;KERJA SAMA;PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
LD.2024/NO.1
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan