Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/15,TLD NO.43, LL PROVINSI MALUKU: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup merupakan suatu karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat Provinsi Maluku dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara, dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam, memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagian hidup maka perlu dipertahankan kelestarian kemampuan dan daya dukung lingkungan hidup. Dalam rangka terlaksananya pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan karakteristik kewilayahan Provinsi Maluku yang terdiri dari daratan dan lautan dengan struktur pulau kecil perlu melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang dengan kebijaksanaan terpadu serta memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PPLH dimulai dari proses perencanaan yang dialksanakan melalui tiga tahapan yaitu invenstarisasi kingkungan hidup, penyusunan Rencana PPLH, dan penetapan wilayah ekoregion. Pemeliharaan PPLH di Daerah dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Selain itu, diatur pula tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang diwajibkan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (Satu) tahun, setiap izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/14,TLD NO.42, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan dibidang Ketenagakerjaan diperlukan, pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peran serta dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpadiskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dankeluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yg terlibat dalam bidang ketenagakerjaan maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2003.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan tenaga kerja yang dimulai dari proses perencanan tenaga kerja yang dibuat berdasarkan informasi ketenagakerjaan daerah, pelatihan kerja dan magang, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, perlindungan teknis baik kesehatan maupun keselamatan kerja, perlindungan ekonomi mencakup tata cara pengupahan dan pembentukan dewan pengupahan provinsi, perlindungan sosial berupa Jamsostek, dan hal lainnya terkait ketenagakerjaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2014
TRANSPARANSI, PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/12,TLD NO.40, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, Partisipasi dan akuntabilitas
secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan peningkatan Pelayanan Publik, aksesibilitas Masyarakat terhadap Informasi Publik, membuka ruang publik agar dapat menjalankan
fungsi kontrol sosial, serta meningkatkan pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif dan akuntabel diperlukan adanya landasan hukum yang mengatur tentang tranparansi, Partisipasi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan, partisipasif, dan akuntabilitas dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut : (1) ruang lingkup pengaturan Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas; (2) pengaturan transpansi berupa penyediaan aksesibilitas Informasi Publik yang diantaranya diatur terkait Hak dan Kewajiban Publik dan penyelenggara pemerintahan daerah, serta tata cara mendapatkan informasi publik; (3) pengaturan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (4) Akuntabilitas yang terdiri dari akuntabilitas internal dan eksternal, serta indikator akuntabilitas itu sendiri; (5) tata cara pengaduan masyarakat; (6) pengawasan masyarakat; (7) penghargaan; (8) pembiayaan; dan (9) ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan mengenai Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/11,TLD NO.39, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi Maluku sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran, dan kedudukan yang strategis guna
menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka sumber daya manusia usaha mikro, kecil dan menengah perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakyat dengan menetapkan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, bentuk-bentuk pemberdayaan, pendekatan yang dilakukan guna mempercepat, memperluas, dan mengefisiensikan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, kemitraan dan jejaring usaha, sampai dengan penetapan sanksi pidananya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundang
Penjelasan : 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/10,TLD NO.38, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang
ABSTRAK:
Bahwa Maluku sebagai wilayah kepulauan yang terdiri dari pulau dan gugusan pulau-pulau dengan luas wilayah laut yang besar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah nasional yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kondisi fisik terumbu karang di Maluku yang telah rusak dan guna mengatasi kerusakan ekosistem terumbu karang dimana proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama, perlu dilakukan pengelolaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat di daerah. Wilayah laut di Maluku mengandung sumber daya ekosistem terumbu karang yang merupakan kekayaan alam bernilai tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem terumbu karang,
maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan ekosistem terumbu karang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1984; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang, Kelembagaan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Kerjasama dan Pendanaan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Larangan, Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/5,TLD NO.37, LL SETDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Maluku merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pelaku Dunia Usaha dan Masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; PP NO. 47 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Pelaksanaan TSP, Program dan Bidang Kerja TSP, Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan TSP, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/8,TLD NO.36, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji Di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu, maka dalam pelaksanaannya dibutuhkan jaminan atas pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang baik agar jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Agamanya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan, aman, tertib, lancar dan tepat waktu.Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji maka diperlukan pengaturan tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 13 THN 2008; UU NO. 34 THN 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Pengorganisasian, Pendaftaran dan Kuota, Bimbingan dan Pendampingan, Pelayanan Kesehatan Haji, Pelaksanaan dan Pelayanan Embarkasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/7,TLD NO.35, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peranan usaha mikro kecil, menengah dan koperasi dalam mendukung perekonomian Maluku sangat penting dan memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian daerah, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Usaha mikro kecil, menengah dan koperasi dalam mendukung perekonomian Maluku menghadapi kendalakendala
untuk memperoleh akses permodalan melalui sumbersumber pembiayaan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang mensyaratkan adanya jaminan untuk memperoleh akses permodalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945;UU NO. 20 THN 1958; UU NO 7 THN1992; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 40 THN 2007; UU NO. 20 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 1 THN 2008; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006; PERMENKEU NO. 99 THN 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Organ Perusahaan, RUPS, Pembatasan, Permodalan, Imbal Jasa Penjaminan, Klaim dan Peralihan Hak Tagih, Pelaporan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/6,TLD NO.34, LL PROVINSI MALUKU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa pembaharuan pendidikan di daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Upaya pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan memerlukan suatu standarisasi pendidikan yang merupakan prasyarat bagi tercapainya prinsip pemerataan dan keadilan pelayanan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NIO. 20 THN 1958; UU NO. 20 THN 2003; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Arah, Tujuan dan Fungsi, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Pendidikan, Kewenangan dan Pengorganisasian, Standar Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014
PELESTARIAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL DAERAH MALUKU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/5,TLD NO.33, LL PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku
ABSTRAK:
Bahwa potensi bahan pangan lokal yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Maluku perlu dilestarikan untuk mencegah dari kelangkaan dan kepunahannya serta dikembangkan melalui usaha budidaya secara intensif dan ekstensif. Bahan pangan lokal yang memiliki potensi sumberdaya yang memadai perlu dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman pangan yang berbasis bahan pangan lokal. Bahan pangan lokal yang tersedia dan diproduksi di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota perlu diusahakan menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi dan dijamin distribusinya secara merata ke seluruh wilayah masing-masing. Bahan pangan lokal yang sudah tidak diminati atau kurang diminati masyarakat perlu disosialisasikan agar dapat tumbuh minat, kesukaan, dan selera masyarakat untuk kembali mengkonsumsi bahan pangan lokal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 18 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pelestarian Pangan Lokal, Pengelolaan Pangan Lokal, SIstem Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal, Distribusi Pangan Lokal, Keamanan Pangan Lokal, Mutu dan Gizi Pangan Lokal, Label dan Iklan Pangan Lokal, Tanggung Jawab Produsen Pangan Lokal, Ketahanan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Penyuluhan Pangan Lokal, Penelitian dan Pengembangan Pangan Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat