Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2014

Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan, partisipasif, dan akuntabilitas dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut : (1) ruang lingkup pengaturan Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas; (2) pengaturan transpansi berupa penyediaan aksesibilitas Informasi Publik yang diantaranya diatur terkait Hak dan Kewajiban Publik dan penyelenggara pemerintahan daerah, serta tata cara mendapatkan informasi publik; (3) pengaturan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (4) Akuntabilitas yang terdiri dari akuntabilitas internal dan eksternal, serta indikator akuntabilitas itu sendiri; (5) tata cara pengaduan masyarakat; (6) pengawasan masyarakat; (7) penghargaan; (8) pembiayaan; dan (9) ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2014 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/12,TLD NO.40, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan