Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2014

Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang, Kelembagaan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Kerjasama dan Pendanaan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Larangan, Penyidikan dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/10,TLD NO.38, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 12 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan