Peraturan daerah ini mengatur tentang pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakyat dengan menetapkan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, bentuk-bentuk pemberdayaan, pendekatan yang dilakukan guna mempercepat, memperluas, dan mengefisiensikan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, kemitraan dan jejaring usaha, sampai dengan penetapan sanksi pidananya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat