Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014

Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pelestarian Pangan Lokal, Pengelolaan Pangan Lokal, SIstem Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal, Distribusi Pangan Lokal, Keamanan Pangan Lokal, Mutu dan Gizi Pangan Lokal, Label dan Iklan Pangan Lokal, Tanggung Jawab Produsen Pangan Lokal, Ketahanan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Penyuluhan Pangan Lokal, Penelitian dan Pengembangan Pangan Lokal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
LD.2014/5,TLD NO.33, LL PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 1104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan