Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V Huruf M, maka tata cara perhitungan besaran Uang Persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TU) merupakan kebijakan pemerintah daerah masing-masing yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah berdasarkan perhitungan besaran UP dan TU yang dilakukan oleh BUD.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, umum, tata cara perhitungan dan penggunaan uang persediaan, tata cara pemberian tambahan uang persediaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Dengan berlakunya peraturan ini maka peraturan Gubernur Maluku Nomor 29 Tahun 2014 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, beserta perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota dalam membangun sarana dan prasarana dasar yang tidak tersedia alokasi dananya, serta untuk membantu capaian program prioritas pemerintah Provinsi Maluku di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Prasarana Umum Pemerintahan perlu diberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014; PERDAPROMAL No. 28 Tahun 2014; PERGUBMALUKU No. 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dialokasikan untuk membantu daerah kabupaten/ kota mendanai kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas pemerintah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4,TLD NO.4, LL PROVINSI MALUKU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Pendaftaran, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidka berlaku lagi.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/4,TLD NO.04, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan daerah perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah. Perusahaan Daerah sebagai salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah dan sumber pendapatan daerah yang didirikan pada Tahun 1963 dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Nomor : 5/DPRD-GR/I/1963 sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha, sehingga perlu ditingkatkan lagi organisasi, modal dan peranannya sesuai dengan perkembangan pembangunan. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undagan yang berlaku, perlu diadakan penyesuaian dengan mengganti Peraturan Daerah Nomor; 5?DPRD-GR/I/1963 guna menampung perkembangan Perekonomian Nasional dewasa ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 05 Tahun 1962; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDAPROMAL No. 02 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, Status dan Tempat Kedudukan, Ruang Lingkup Usaha, Maksud dan Tujuan, Modal dan Saham, Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba, Direksi dan Badan Pengawas, Karyawan, Pelaporan, Pengawasan, Pemeriksaan Terhadap Perusahaan, Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Peraturan Daerah Nomor 5/DPRD-GR/I/1963 tentang PD. Panca Karya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PD. Panca Karya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2795/K.1/PDP.10.4/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku sebagai Lembaga DIKLAT Pemerintah Provinsi Terakreditasi, maka dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia Aparatur yang profesional di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Maluku, perlu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil. Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mencakup Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dalam Jabatan. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang terakreditasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah, maka dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah di pandang perlu membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan terpadu di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 01 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 08 Tahun 2006; PP Nomor 41 tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PEPRES Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini diatur tentang azas, maksud, dan tujuan SOP. SOP yang dimaksud terdiri dari SOP Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), SOP Permintaan User ID/Password Pokja ULP, SOP Permintaan User ID/Password PPK, SOP Pelelangan Menggunakan E-Tendering.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/4,TLD NO.11, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum daerah merupakan salah satu syarat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan hal tersebut hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah. Efektivitas pelaksanaan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sangat ditentukan oleh kualitas peraturan daerah dimaksud, maka untuk menunjang hal tersebut diperlukan peraturan tentang tata cara pembentukan peraturan daerah. Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan beserta peraturan pelaksanaannya, maka tata cara pembentukan peraturan daerah perlu juga untuk diatur dalam suatu peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan dan Ruang Lingkup, Asas Pembentukan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Pembentukan Peraturan Daerah, Penomoran dan Autentifikasi, Perubahan dan PEncabutan Peraturan Daerah, Pengundangan dan Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI MALUKU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2020/4, TLD. No. 2020/103, LL PROV MALUKU : 12 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Maluku maka perlu dilakukan penyesuaian dan /atau perubahan terhadap perangkat daerah sehingga efektivitas penyelenggara pemerintah daerah dan pelayanan publik dapat dilakukan secara optimal. Penyesuaian dan/atau perubahan terhadap perangkat daerah dilakukan sehubungan dengan dibentuknya badan pengelola perbatasan daerah, serta badan kesatuan bangsa dan politik dengan empat bidang yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Poltik, perlu melakukan evaluasi terhadap susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 66), antara lain ketentuan Pasal 2 huruf e ditambahkan angka 8 dan angka 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD. NO. 2022/4, LL PROV MALUKU : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Daerah yang professional dan akuntabel diharapkan
dalam menegakan Peraturan Daerah, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dasan Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, tata kerja dan administrasi penyidikan PPNS, sekretariat PPNS, hak dan kewajiban PPNS, kewajiban PPNS, pengangkatan, pelantikan, pengucapan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian dan pengangkatan kembali, pakaian dinas, atribut dan kartu tanda pengenal, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pengaduan, pembiayaan, dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Penjelasan 4 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat