Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan dan Ruang Lingkup, Asas Pembentukan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Pembentukan Peraturan Daerah, Penomoran dan Autentifikasi, Perubahan dan PEncabutan Peraturan Daerah, Pengundangan dan Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat