Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, tata kerja dan administrasi penyidikan PPNS, sekretariat PPNS, hak dan kewajiban PPNS, kewajiban PPNS, pengangkatan, pelantikan, pengucapan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian dan pengangkatan kembali, pakaian dinas, atribut dan kartu tanda pengenal, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pengaduan, pembiayaan, dan ketentuan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat