Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dialokasikan untuk membantu daerah kabupaten/ kota mendanai kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas pemerintah Provinsi Maluku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat