Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang bernilai ekonomis serta berkaitan erat dengan aspek kesehatan, kondisi keamanan, moral, sikap mental dan sikap sosial masyarakat, yang dewasa ini peredarannya semakin meningkat meluas bahkan sampai merambah kepada semua tingkat kehidupan. Dalam rangka mengoptimalkan potensi, dan meminimalkan dampak negatif di masyarakat akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud, diperlukan pengendalian, pengawasan, dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Maluku, masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan semangat otonomi daerah saat ini, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PEPRES No. 74 Tahun 2013; Permenindustri No. 63 Tahun 2014; Permendag No.06 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan Minuman Beralkohol meliputi pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 22), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
27 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2017 yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan agar dianggarkan kembali dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 4 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2019, TLD No.84/2019, LL PROV MALUKU : 25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Maluku bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlidungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Provinsi Maluku memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiologis yang berpotensi menimbulkan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial. Untuk mengurangi risiko bencana diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia dan dapat diakses. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyelenggaraan peanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, tanggung jawab dan wewenang, BPBD, kerja sama, peran lembaga usaha dan lembaga internasional, hak, kewajiban, partisipasi dan peran serta masyarakat, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pemantauan, laporan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di daerah dan Kabupaten/Kota di daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, selain gaji dan tunjangan lainnya perlu diberikan Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Besar tarif Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
UU No.20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 05 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Besaran Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 untuk Golongan I, II, III dan IV yang terdiri dari uang makan, uang kesejahteraan, uang beras dan tunjangan hari raya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 01.b Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAN NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI MALUKU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/2,TLD NO.09, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat didukung oleh organisasi dan tata kerja dinas daerah yang sesuai dengan asasasas umum pemerintahan yang baik. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan masyarakat mengenai organisasi dan tata kerja yang baik sehingga perlu diubah. Dengan memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut, saat ini telah dibentuk Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, sehingga perlu dilakukan penataan kembali.
organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Provinsi
Maluku
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun
2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan atas Ketentuan Pasal 46 huruf e dan huruf f ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2022/114, LL PROV MALUKU : 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan Ketengakerjaan, perlu dilaksanakan penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetepakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, strategi kebijakan, perencanaan, pelatihan kerja, produktifitas dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan, upah minimum, dewan pengupahan provinsi, penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan, penghargaan, penyidikan, ketentuan pidanam ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2012
ENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI MALUKU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK MALUKU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/03, TLD NO. 03, LL SEKDA PROVINSI MALUKU, 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit mayarakat, sehingga dapat mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan Anggaran Daerah. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Maluku pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan peraturan Gubernur.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/3,TLD NO.31, LL PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 39 THN 1999; UU NO. 36 THN 2009; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 109 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2020/3, TLD. No. 2020/102, LL PROV MALUKU : 9 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jenis dan besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi dari Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun Di Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 tentang Program Wajib Belajar 12 Tahun, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi, Kabupaten/Kota.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari Tim Koordinasi Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi, Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat