Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2013

Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Besaran Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 untuk Golongan I, II, III dan IV yang terdiri dari uang makan, uang kesejahteraan, uang beras dan tunjangan hari raya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
03 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
03 Januari 2013
Sumber
BD.2013/3, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan