Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2020

Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jenis dan besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2020
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
LD. No. 2020/3, TLD. No. 2020/102, LL PROV MALUKU : 9 HLM.
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan