Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, strategi kebijakan, perencanaan, pelatihan kerja, produktifitas dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan, upah minimum, dewan pengupahan provinsi, penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan, penghargaan, penyidikan, ketentuan pidanam ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
LD. NO. 2022/114, LL PROV MALUKU : 25 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan