PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAN NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI MALUKU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/2,TLD NO.09, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat didukung oleh organisasi dan tata kerja dinas daerah yang sesuai dengan asasasas umum pemerintahan yang baik. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan masyarakat mengenai organisasi dan tata kerja yang baik sehingga perlu diubah. Dengan memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut, saat ini telah dibentuk Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, sehingga perlu dilakukan penataan kembali.
organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Provinsi
Maluku
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun
2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan atas Ketentuan Pasal 46 huruf e dan huruf f ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
- Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
- 6 hlm
|