Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam rangka optimalisasi kinerja perangkat daerah pelaksana dan pihak yang terkait dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta menjamin kelancaran dan pencapaian target penerimaan penerimaan asli daerah khususnya penerimaan pajak daerah, maka perlu ditetapkan target penerimaan pajak daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah maka diperlukan pengaturan tentang penetapan target per triwulan penerimaan pajak daerah tahun 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, rincian target penerimaan pajak daerah, pelaksanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2022
PELAYANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI MALUKU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. NO. 2022/9, LL PROV MALUKU : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa perjalanan jemaah haji Provinsi Maluku, khususnya pemberangkatan dan pemulangan dari Ibu Kota Provinsi ke Embarkasi dan Debarkasi dapat berjalan secara aman, nyaman, tertib dan terkoordinasi dibutuhkan keikutsertaaan tanggung jawab Pemerintah Dacrah dalam memberikan biaya pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperuntukan bagi para jemaah haji, Petugas Haji dan PPIH Provinsi. Berdasarkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa biaya transportasi, akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji dari daerah asal embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pelayanan Pemerintah Dacrah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomro 08 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta kerja; .Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintahan Nomor Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah, petugas haji daerah, koordinasi penyelenggaraan ibadah haji, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. NO. 2022/10, LL PROV MALUKU : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu diciptakan lingkungan dan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi. Untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu pengaturan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemeritahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dirumuskan dalam bentuk kebijakan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2022/11, LL PROV MALUKU : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dilakukan dengan cara pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial sesuai cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah membentuk Peraturan Daerah untuk mengatur penyelenggaraan Keolahragaan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk Peraturan Daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan kondisi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2022
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2022/12, LL PROV MALUKU : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut perlu disusun dokumen rencana pembangunan
jangka menengah daerah. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan daerah dan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan. Sehubungan dengan adanya pengendalian, evaluasi dan
perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku
Tahun 2019-2024 perlu diubah dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 1 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2022
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. NO. 2022/13, LL PROV MALUKU : 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022 – 2025.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. NO. 2022/15, LL PROV MALUKU : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2022
TATA CARA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PASCA DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan Pendapatan Asli Daerah pada jenis Pajak bea balik nama kendaraanbermotor perlu dilakukan perluasan objek pajak yang belum terdata atau belum melakukan pembayaran pajakkendaraan bermotor melalui pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, pemberian pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat yang belum membayar pajak dan/atau belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor pada masa pandemic corona virus disease 2019, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor Tahun
2016 tentang Pajak Daerah perlu mengatur tata cara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor pasca darurat bencana non alam corona virus disease 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pembebasan BBN-KB dan pembebasan sanksi administratif PKB, besaran pembebasan BBN-KB dan pembebasan administratif PKB, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu membentukUnit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, pemberian layanan terhadap
perempuan dan anak dalam kehidupan bermasyarakat, banyak mengalami permasalahan sehingga perlu diberikan pelayanan langsung oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian dan jabatan unit pelaksana teknis daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kegiatan Mendesak Yang Pelaksanaannya Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan
dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APB, tahapan dan jadwal Penyampaian Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Daerah kepada DPRD adalah pada bulan September. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan gubernur tentang kegiatan yang pelaksanaannya mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran
2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penetapan alokasi, penganggaran, pelaksanaan penganggaran,dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat