Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku 2022-2024
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD. NO. 2022/278, LL PROVINSI MALUKU : 4 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku 2022-2024
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih perlu menyusun road map reformasi birokrasi. Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
Pemerintah Provinsi Maluku dan penyelenggaraan pelayanan publik perlu penyusunan road map reformasi birokrasi. Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 maka Peraturan Gubernur
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku 2020-2024 perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022-2024.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur mengenai Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku 2022-2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
|