Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD. NO. 2022/268 LL PROV MALUKU : 8 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang salah satunya sebagai akibat dari adanya limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan yang mengandung bahan berberbahaya dan beracun berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan, maka limbah medis perlu
dilakukan pengelolaan dengan baik dan optimal secara terencana dan terpadu. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah medis fasilitas
pelayanan kesehatan, perlu pengaturan melalui Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor
P.56/Menlhk-Setjen/2015; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
|