PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2020/8, LL Prov Maluku : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - INSPEKTORAT PROVINSI MALUKU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa pada pemerintah daerah Provinsi Maluku maka perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan terhadap unit kerja sehingga efektivitas penyelenggara pemerintah daerah dan pelayanan publik dapat dilakukan secara optimal. Penyesuaian dan/atau perubahan terhadap unit kerja pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan kualitas layanan pengadaan barang/jasa secara profesional, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan independen. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu melakukan evaluasi terhadap Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERGUBMALUKU No. 25 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Provinsi Maluku antara lain ketentuan Pasal 1, Pasal 5 ayat (3), Pasal 23, dan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI BIAYA DOKUMEN LELANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/8,TLD NO.15, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2007 tentang pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 tahun 2004 Tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2004 Nomor 13, Lembaran Daerah Nomor 51 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaInformasi Publik
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan kinerja bagi ketua, wakil ketua dan anggota komisi informasi Provinsi Maluku, perlu disusun Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku. Penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Maluku. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam rangka optimalisasi kinerja perangkat daerah pelaksana dan pihak yang terkait dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta menjamin kelancaran dan pencapaian target penerimaan penerimaan asli daerah khususnya penerimaan pajak daerah, maka perlu ditetapkan target penerimaan pajak daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah maka diperlukan pengaturan tentang penetapan target per triwulan penerimaan pajak daerah tahun 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, rincian target penerimaan pajak daerah, pelaksanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/5,TLD NO.37, LL SETDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Maluku merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pelaku Dunia Usaha dan Masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; PP NO. 47 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Pelaksanaan TSP, Program dan Bidang Kerja TSP, Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan TSP, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011
WAJIB BELAJAR 12 (DUA BELAS) TAHUN DI PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/9,TLD NO.09, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga. Pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara yang harus dilaksanakan secara merata melalui suatu sistem yang terintegrasi. Sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang murah, peningkatan mutu serta relevansi dalam menjawab tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Wajib belajar 9 (sembilan) tahun di provinsi Maluku telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka perlu diitngkatkan menjadi program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Untuk meningkatkan taraf pendidikan rakyat Indonesia di Provinsi Maluku perlu memperpanjang masa Wajib Belajar sampai dengan 12 (dua belas) tahun, jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan dan Fungsi, Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Pengelolaan, Tata Kerja Pengelola Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan Pendidikan, Pengawasan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2022
PELAYANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI MALUKU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. NO. 2022/9, LL PROV MALUKU : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa perjalanan jemaah haji Provinsi Maluku, khususnya pemberangkatan dan pemulangan dari Ibu Kota Provinsi ke Embarkasi dan Debarkasi dapat berjalan secara aman, nyaman, tertib dan terkoordinasi dibutuhkan keikutsertaaan tanggung jawab Pemerintah Dacrah dalam memberikan biaya pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperuntukan bagi para jemaah haji, Petugas Haji dan PPIH Provinsi. Berdasarkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa biaya transportasi, akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji dari daerah asal embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pelayanan Pemerintah Dacrah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomro 08 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta kerja; .Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintahan Nomor Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah, petugas haji daerah, koordinasi penyelenggaraan ibadah haji, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN DASAR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 91/2019, LL PROV MALUKU : 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Lampiran I huruf A Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, kewenangan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai pertimbangan tersebut, maka anggaran Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Thaun 2017; PERMENPAN No. PER/04/M.PAN/03/2008; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERGUBMALUKU No. 25 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, penilaian risiko, dokumen penilaian risiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat