Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah, petugas haji daerah, koordinasi penyelenggaraan ibadah haji, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat