Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2022

Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah, petugas haji daerah, koordinasi penyelenggaraan ibadah haji, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2022
Sumber
LD. NO. 2022/9, LL PROV MALUKU : 9 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan