Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2018

Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, penilaian risiko, dokumen penilaian risiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD. No. 2018/9, LL Prov Maluku : 8 Hlm
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. Maluku No. 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan