TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMER-1-TAHUN-2019-TENTANG-RETRIBUSI-PENGENDALIAn-MENARA-TELEKOMUNIKASI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu untuk melakukan penyesuaian tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- 1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
- 1. Ketentuan angka 2, angka 7, angka 9, angka 10, angka 14, angka 15 Pasal 1 diubah, angka 4, dan angka 8 dihapus; 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 8 diubah, ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMER 1 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
- 10 Halaman
|