Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
a. Bahwa pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era globalisasi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan;
b. Bahwa dengan adanya jaminan atas integritas organik,maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. Bahwa untuk memberikan arah,landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertanian organik di daerah, perlu pengaturan secara komprehensif mengenai sistem pertanian organik;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1658
3. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1992
4. Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomer 102 Nomer 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomer 68 Nomer 2002
9. Peraturan Pemerintah Nomer 28 Nomer 2004
10. Peraturan Pertanian Nomer 64/Permentan/0T.140/5/2013
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 7 Produksi Pertanian Organik pasal 6 ayat (1)
pasal 44 Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer 3 Tahun 2022
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu untuk melakukan penyesuaian tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupten Buleleng Tahun 2022 Nomer 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan yang beroprasi di jalan;
b. Bahwa pengujian kendararaan bermotor merupakan salah satu cara untuk menjamin persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan yang beroprasi di jalan;
c. Bahwa Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2011 tentang Restribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian ;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c ,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1.Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1658
3. Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
5.Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019
6. PeraturanPemerintah Nomer 10 Tahun 2021
Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2021
Ketentuan huruf g pasal 3 dihapus
diantara pasal 6 dan pasal 7 ditambahkan 2 (dua) pasal ,yaitu pasal 6A dan Pasal 6B
Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
PERATURAN DAERAH NOMER 21 TAHUN 2011 TENTANG RESTRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, daya cipta, serta untuk membantu anak dalam mengembangkan berbagai potensi psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara optimal diperlukan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur kebijakan Daerah bidang pendidikan dituangkan dalam Peraturan Daerah dibidang pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
3. Peserta Pendidikan Anak Usia Dini
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran
6. Persyaratan Penyelenggaraan
7. Penamaan dan Penomoran
8. Perizinan
9. Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
10. Evaluasi dan Sistem Pelaporan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Kelompok Kerja Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini
13. Pengawasan dan Pembinaan
14. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Isi 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Cadangan Umum
3. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan
4. Penanggulangan Krisis Pangan
5. Sistem Informasi Cadangan Pangan
6. Peran Serta Masyarakat
7. Pengawasan dan Pelaporan
8. Penganggaran
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Isi 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Isi 6 Halaman, Lampiran 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mencapai keadilan sosial bagi masyarakat dan untuk menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup sehingga dapat terwujud Pembangunan Daerah yang berkeadilan; bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan untuk menjamin lahan sebagai penyangga fungsi sosial dan lingkungan secara maksimal serta untuk meningkatkan derajat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat petani pada khususnya dan penduduk pada umumnya; bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan dan Penetapan
3. Pengembangan
4. Penelitian
5. Pemanfaatan
6. Pengendalian
7. Sistem Informasi
8. Partisipasi Masyarakat
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Isi 40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender kedalam pembangunan Daerah, sehingga pembangunan di Daerah dapat terwujud secara adil dan merata; bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu strategi yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan di Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya
pelaksanaan Pengarusutamaan Gender pada pembangunan Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi di seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan Pengarustamaan Gender
di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah
3. Perencanaan dan Pelaksanaan
4. Pemberdayaan
5. Pemantauan dan Evaluasi, dan Pelaporan
6. Peran Serta Masyarakat
7. Pembinaan
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Isi 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2021
PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PERUSAHAAN UMUM DAERAH SWATANTRA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam memperkuat daya saing dan pertumbuhan perekonomian guna meningkatkan pendapatan Daerah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; bahwa Perusahaan Umum Daerah Swatantra merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk guna memberikan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi hajat hidup masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian
3. Nama, Lambang, Kedudukan dan Jangka Waktu
4. Kegiatan Usaha
5. Maksud dan Tujuan
6. Tugas Pokok dan Fungsi
7. Sumber Penerimaan
8. Modal Dasar dan Sumber Modal
9. Organ Perusahaan Umum Daerah Swatantra
10. Penggunaan Laba
11. Tata Kelola
12. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya
13. Laporan
14. Penugasan Pemerintah Daerah
15. Pembinaan dan Pengawasan
16. Pembubaran
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Isi 32 Halaman, Lampiran 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2020
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA HITA BULELENG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kembali Perusahaan Daerah Air Minum agar berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; modal perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; kebijakan perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; penyelenggaraan sistem penydiaan air minum; organ dan pegawai; satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; perencanaan, oprasional, dan pelaporan; penggunaan laba; anak perusahaan; evaluasi dan restrukturisasi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; tarif air minum; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
46 halaman Peraturan; 13 halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat